I.
Warga Negara dan Negara
1.
a) Pengertian
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat
sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada
hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia
berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan
individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan
yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya,
karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan
tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan
karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum
karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara
perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel
tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai
organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah
dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat
hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota
masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan
kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke,
Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
b) Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar
tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik
dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
c) Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
d) Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan
·
Negara Serikat
·
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi
menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
·
Trust
e) Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap
negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
f)
Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara
2.
a) Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara
warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi
oleh negara.
b) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
c) Pengaturan Tentang Warga Negara dalam UUD
1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal
28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30
(Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1)
Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
3.
a) Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
b) Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin
suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa
jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih
gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang
pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena
korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan
pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan
Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir,
pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU
4.
a) Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau
seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
b) Ciri-Ciri Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
c) Sumber Hukum
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan
menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari
hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh
alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat
2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu:
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat
masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA),
dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu:
setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan
kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di
Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang
tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil
ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam
arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk
memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka
undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan,
sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tidak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang
walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena
mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki
kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi
syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu
yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/
umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/
golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan
bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat
hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan
suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua
negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat
Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara
disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat
Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi
negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum
ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering
berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal
namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang
akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
d) Pembagian Hukum
1.
Hukum berdasarkan Bentuknya
:
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya
:
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
3.
Hukum berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.
Hukum berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex
naturalis/ Hukum Alam.
5.
Hukum Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum
Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi
Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6.
Hukum Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan
Hukum Antar golongan.
7.
Hukum Berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.
Hukum Berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.